Ahmaddurisalba -- Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara menggerebek judi online berkedok cafe dan restoran, di kawasan Ruko Muara Karang, Jalan Pluit Karang Jelita Blok Z-4U No 20, Kelurahan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu 18 Februari 2012.
Sedikitnya 60 orang pemain diamankan. Lokasi judi tersebut berada di lantai dua, sedangkan lantai 1 adalah restoran dan kafe.
Pengamatan VIVAnews, hingga kini polisi masih berada di lokasi judi dengan nama "Hot Station" ini. Polisi mendata para pemain dan posisi meja yang mereka tempati saat bermain.
Di dalam ruang judi itu terdapat ratusan unit komputer yang terbaris rapi. Komputer berada di meja bersekat yang dilengkapi kursi.
Menurut salah satu pemain, Roni, 52 tahun, bila ingin bermain harus membeli point kepada wasit minimal Rp50 ribu dan mendapatkan 1.000 point.
"Kalau kami menang, point itu bertambah dan sebaliknya kalau kalah berkurang. Tak ada batas waktu permainan. Kalau sudah capek kami tutup dan menukarkan point yang tersisa kepada wasit," terang dia.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar, Didi Hayamansyah, mengatakan anggota mengamankan 66 orang, terdiri dari empat wasit, satu operator, seorang pemilik atas nama Afui, serta 60 orang pemain. "Mereka akan dijerat Pasal 303 tentang perjudian, ancaman 10 tahun penjara. Kami masih periksa seluruhnya," kata Didi.
Dia mengungkapkan omzet tempat judi yang baru dibuka dua bulan ini, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 101 set komputer, tiga unit CCTV, dan beberapa server. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar