Uhhhh......seperti yang sudah w ketahui sebelumnya kalau untuk memperpanjang SKCK itu cukup membawa SKCK asli dengan 2 lembar pas photo ukuran 4x6 sajah,tapi sayang sekali ternyata dugaan w itu salah .... ternyata sekarang ada aturan baru yang di mana apabila kita hendak membuat/memperpanjang itu persyaratanya sama yaitu.
- membawa photo kopy KTP (yang masih aktif)
- membawa phas photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lebar
- membawa SKCK asli bagi yang hendak memperpanjang
- membawa surat pengantar dari kelurahan setempat
- membawa uang sebesar Rp 10 000,- kerna sekarang membuat SKCK itu di kenakan biaya....kalau dulu waktu aku buat pertama tahun 2008 tuh seiklasnya aja.
Berhubung pada saat itu aku hanya membawa skck asli dengan phas photo saja jadi aku mesti balik lagi deh dengan tangan hampa...tidak mau aku menyiayiakan waktu begitu saja kerna kebetulan waktu itu aku sedang libur kerja....aku coba deh untuk menyelesaikan semuanya,mulai dari meminta surat pengantar dari Rt dan Rw untuk ke kelurahan di sana aku membayar Rp 10 000,- untuk pak Rt,ke pak Rw nya gak kerna dia kan dah kaya...xixixixix mobilnya dah 2...setelah itu saya langsung pergi ke kelurahan,sambil membawa surat pengantar dari rt dan rw tadi aku di sambut dengan ramah senyum oleh ibu ber pakaian dinai itu....setelah selesai aku di pintain uang sebesar Rp 15 000,- setelah selesai dari kelurahan aku lantas datang lagi ke kantor polisi semua persyaratan sudah berada di tangan aku...dan aku serahkan semuanya,setelah aku serahkan persyaratan itu aku di minta membayar Rp 10 000,-setelah aku membayar aku di minta untuk mengisi pormulir yang di sediakan....setelah selesai aku isi semua aku di suruh pulang dulu kerna pada saat itu yang membuat skck sangat banyak sekali jadi sepertinya mereka ke teter gitu.....ke esokan harinya aku datang untuk mengambil skcknya...alhamdulilah sudah selesai dan aku pergi ke tukang photo kopy untuk di gandakan kerna aku ingin ada legalisir di setiap duplikatnya untuk memastikan kalau skck itu asli....setelah di legalizir aku di minta untuk memberikan uang lagi untuk biaya legalizir kalau yang ini seiklasnya .....ibu berparas seram dan ber tubuh besar itu...etssss jangan salah tpi dia baik and humoris juga lo....berhubung dia bilang seiklasnya aku beri aja Rp 5 000,- aku pergi sambil tak lupa bilang makasih ya ibu...... :)
biaya yang w keluarkan untuk memperpanjang SKCK
Rp 3 000,- untuk 3 lembar photo ukuran 4x6
Rp 1 000,- untuk photo kopy KTP
Rp 10 000,- untuk Pak Rt
Rp 15 000,- untuk Kelurahan
Rp 10 000,- untuk pembayaran SKCK di polres
Rp 2 000,- untuk photo kopy SKCK
Rp 5 000,- untuk biaya legalizir
Total Semuanya Biaya Yang Di keluarkan Rp 46 000,- ( belum termasuk parkir)
Keterangan lain:
Waktu membuatnya : Senin 05 September 2011
Tempat : Polres Tangerang di Jl Daan Mogot
By:AHMAD DURISALBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar